Anjasmara Terancam Hukuman Satu Tahun

Ini delik biasa, bukan delik aduan.

Rabu, 15 Februari 2006

JAKARTA -- Kesaksian meringankan yang diberikan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terhadap Anjasmara tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Polisi tetap akan memproses hukum kasus pornografi dalam pameran Biennale 2005 pada November 2005 yang melibatkan aktor pemeran sinetron Anjasmara, meski FPI telah mencabut gugatan terhadap Anjasmara. "Ini delik biasa, bukan delik aduan. Jadi mau dicabut atau tidak, polisi tetap ...

Berita Lainnya