Guru Nurlaila Didakwa Pasal Berlapis

"Kenapa kasus korupsinya tidak didahulukan?"

Rabu, 8 Februari 2006

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum mendakwa Siti Nurlaila, mantan pengajar di SLTP 56 Melawai, Jakarta, secara berlapis. Menurut dua jaksa penuntut umum, Guntadi dan Toto Bambang S., guru Nurlaila dan Joni Rimon telah melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 Pasal 62 ayat 1, Pasal 167 jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 263 KUHP. "Nurlaila dan Joni kami kenakan tiga dakwaan berlapis," ujar jaksa Kuntardi dalam sidang di Pengadilan Nege...

Berita Lainnya