Standar Ruang Merokok Belum Jelas

Beberapa tempat seperti stasiun dan tempat ibadah sudah menerapkan kawasan bebas rokok sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2/2005 yang berlaku mulai 4 Februari lalu.

Rabu, 8 Februari 2006

JAKARTA -- Beberapa tempat seperti stasiun dan tempat ibadah sudah menerapkan kawasan bebas rokok sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2/2005 yang berlaku mulai 4 Februari lalu. Tapi masih ada kebingungan mengenai standardisasi ruang khusus merokok serta di area mana diperbolehkan merokok dan mana yang tidak. "Kami masih belum jelas mekanismenya," kata Dwiyana Slamet Riyadi, Kepala Stasiun Besar Gambir, kemarin. Kebingungan itu terjadi karena ia bel...

Berita Lainnya