17 Anggota DPRD Dihukum Dua Tahun

Sebanyak 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok periode 1999-2004 divonis dua tahun kurungan dan denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Rabu, 25 Januari 2006

DEPOK -- Sebanyak 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok periode 1999-2004 divonis dua tahun kurungan dan denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Mereka terbukti korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah Rp 7,3 miliar. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro di Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Dalam keputusan disebutkan, 17 anggota DPRD itu harus mengganti sejumlah uang yang besarannya ber...

Berita Lainnya