Johandi Diancam Pasal Ganda

M. Johandi bin Hasanata, 34 tahun, tersangka penganiayaan terhadap putri kandungnya, diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kamis, 12 Januari 2006

JAKARTA -- M. Johandi bin Hasanata, 34 tahun, tersangka penganiayaan terhadap putri kandungnya, diancam hukuman 15 tahun penjara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Polisi Krishna Murti mengatakan, Johandi dijerat dua pasal: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami memberi perhatian khusus pada kasus ini," ujarnya kemarin. Kasus ini terjadi empat hari lalu. Johandi menampar pip...

Berita Lainnya