Upah Sektoral di Atas Upah Minimum Provinsi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum sektoral di atas upah minimum provinsi.

Rabu, 11 Januari 2006

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum sektoral di atas upah minimum provinsi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari dan mengikat untuk empat kelompok industri yang mencakup 21 sektor industri unggulan. Besaran upah untuk empat kelompok tersebut ditetapkan secara bervariasi, sebesar 5-8 persen di atas upah minimum provinsi. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2444/2005 tentang Penetapan Upah M...

Berita Lainnya