Lima Perusak Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Bogor kemarin menetapkan lima pelaku perusakan Masjid Qodiyan dan majelis taklim milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

Senin, 9 Januari 2006

BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor kemarin menetapkan lima pelaku perusakan Masjid Qodiyan dan majelis taklim milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka. Sumber Tempo di kepolisian Bogor mengatakan, kelimanya menjadi pemicu kerusuhan pada Jumat siang lalu itu.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Budi Sartono menolak menanggapi informasi tersebut. Tapi, ia menegaskan, kelimanya memang terlibat dalam...

Berita Lainnya