Hotel Sahid dan Carrefour Langgar Perda Air dan Listrik
Hotel Sahid Jaya dan Carrefour melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 10/1998 tentang penyelenggaraan dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Kamis, 29 Desember 2005
JAKARTA -- Hotel Sahid Jaya dan Carrefour melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 10/1998 tentang penyelenggaraan dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Selain itu, keduanya melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 11/2003 tentang penyelenggaraan pertambangan umum, minyak, dan gas bumi serta ketenagalistrikan. "Akan segera saya peringatkan," kata Kepala Dinas Pertambangan DKI Peni Susanti di ruang kerjanya kemarin.Adanya pelanggaran ini te...