Hotel Sahid dan Carrefour Langgar Perda Air dan Listrik

Hotel Sahid Jaya dan Carrefour melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 10/1998 tentang penyelenggaraan dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Kamis, 29 Desember 2005

JAKARTA -- Hotel Sahid Jaya dan Carrefour melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 10/1998 tentang penyelenggaraan dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Selain itu, keduanya melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 11/2003 tentang penyelenggaraan pertambangan umum, minyak, dan gas bumi serta ketenagalistrikan. "Akan segera saya peringatkan," kata Kepala Dinas Pertambangan DKI Peni Susanti di ruang kerjanya kemarin.Adanya pelanggaran ini te...

Berita Lainnya