Tarif Puskesmas Naik 50 Persen

DPRD Kabupaten Tangerang kemarin menetapkan Peraturan Daerah tentang Distribusi Kesehatan dan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Kesehatan.

Kamis, 29 Desember 2005

TANGERANG -- DPRD Kabupaten Tangerang kemarin menetapkan Peraturan Daerah tentang Distribusi Kesehatan dan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Kesehatan. Dalam hal ini, tarif puskesmas naik 50 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 sekali berobat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arief Wahyudi mengatakan, keputusan itu disetujui karena DPRD menilai, tarif puskesmas tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi saat ini yang semuanya naik. Sementara...

Berita Lainnya