Aparat Pajak Sita Kaveling

Para penunggak pajak hanya bisa pasrah menyerahkan harta mereka.

Rabu, 28 Desember 2005

JAKARTA -- Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kantor Wilayah II Jakarta Barat menyita sejumlah kaveling di perumahan mewah: PT Intercon, PT Green Garden, dan PT Taman Kota, lantaran pengembangnya menunggak pajak.Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dadang Sahroni kemarin mengatakan, total tunggakan pajak ketiga pengembang itu Rp 9 miliar, akumulasi periode 2003-2005. Perinciannya adalah Intercon Rp 7,3 miliar serta Taman Kota dan Green Gar...

Berita Lainnya