Herkules Diancam 5 Tahun Penjara

Herkules dan enam orang temannya diancam hukuman penjara minimal 5 tahun 5 bulan.

Senin, 26 Desember 2005

JAKARTA - Herkules dan enam orang temannya diancam hukuman penjara minimal 5 tahun 5 bulan. Ini sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP perihal Penyerangan. Ketujuh orang ini sejak Jumat (23/12) ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan kasus penyerangan di harian Indopos, (Selasa, 20/12). "Baru tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Chaerul Nur Alamsyah kemarin. Selain Herkules...

Berita Lainnya