Pengadilan Terima Rp 25 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui menerima Rp 25 juta dari Jo Erwin Tarunagara, bekas tergugat perkara sita rumah di kompleks Sunter Paradise II,

Sabtu, 26 November 2005

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui menerima Rp 25 juta dari Jo Erwin Tarunagara, bekas tergugat perkara sita rumah di kompleks Sunter Paradise II, Jalan Paradise Raya VI, Blok P11, Kelurahan Sunter Agung. "Itu uang jaminan untuk biaya pengosongan," kata juru bicara pengadilan, Karel Tuppu, kemarin. Dia membantah Erwin telah diperas oleh kepala panitera Anshori Thoyib. Uang tersebut akan dikembalikan jika Erwin menyerahkan kunci rum...

Berita Lainnya