Perda Minuman Keras dan Prostitusi Disahkan

Kalau mabuknya sudah keluar dari pintu hotel, orang itu bisa dikenai perda.

Selasa, 22 November 2005

TANGERANG -- Setelah ditunda pekan lalu, akhirnya DPRD Kota Tangerang berhasil mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Berakohol menjadi peraturan daerah kemarin.Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Tangerang Wahidin Halim itu tujuh fraksi sepakat agar dua raperda itu disahkan menjadi perda. Sebelumnya, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP meminta agar Dewan mengkaji rape...

Berita Lainnya