Wajib Lapor Mulai Digalakkan

Sistem keamanan lingkungan dan wajib lapor bagi pendatang di Depok selama 1 x 24 jam digalakkan kembali melalui surat instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor 1/2005, tanggal 18 November 2005.

Selasa, 22 November 2005

DEPOK -- Sistem keamanan lingkungan dan wajib lapor bagi pendatang di Depok selama 1 x 24 jam digalakkan kembali melalui surat instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor 1/2005, tanggal 18 November 2005. "Kami akan menindaklanjuti instruksi ini ke setiap RW dan RT," kata Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Warno.Instruksi ini untuk mengantisipasi tindakan terorisme. Selain itu, pihak kelurahan akan melakukan pen...

Berita Lainnya