Tamu Tidak Lapor Dibui 6 Hari

Penyedia penginapan wajib melaporkan tamu asing.

Jumat, 18 November 2005

JAKARTA -- Para pendatang tidak bisa main-main lagi bertamu di Jakarta dan sekitarnya. Sebab, peringatan kepada tamu penginap 1 x 24 jam yang sementara ini hanya terpampang di sudut-sudut gang bakal serius diterapkan dengan tindakan kepolisian. "Tindakan kepolisian ini bisa berupa pemanggilan dan pemeriksaan oleh polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana kema...

Berita Lainnya