Anggota Dewan DKI Mulai Nikmati Upah Baru

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sejak Oktober lalu mulai menikmati upah baru mereka.

Kamis, 17 November 2005

JAKARTA -- Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sejak Oktober lalu mulai menikmati upah baru mereka. Jika sebelumnya mereka menerima upah Rp 20 juta, kini mereka bisa mengantongi upah Rp 30 juta. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 114/2005 tentang Belanja DPRD DKI yang ditetapkan pada 30 September 2005. Pada beberapa pos kenaikannya mencapai 100 persen. Beberapa anggota Dewan yang ditemui Tempo kemarin mengakui...

Berita Lainnya