Polisi Dijerat Kasus Penadahan

Tiga polisi yang diduga terkait dengan perampasan Taksi Express bakal dijerat kasus penadahan barang curian, seperti termuat dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kamis, 10 November 2005

JAKARTA -- Tiga polisi yang diduga terkait dengan perampasan Taksi Express bakal dijerat kasus penadahan barang curian, seperti termuat dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Ketiga polisi itu adalah Ajun Inspektur Satu Endang dan Brigadir Satu Budi Utomo, keduanya anggota kepolisian Lebak, Banten. Satu lainnya Brigadir Kepala Syamsi dari Kepolisian Resor Jakarta Barat.Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Safaruddin men...

Berita Lainnya