Hukuman Satu Tahun untuk Pedagang Petasan

Kepolisian Depok menyampaikan ancaman hukuman satu tahun kepada pedagang petasan dan kembang api yang ditangkap dua hari lalu.

Kamis, 20 Oktober 2005

DEPOK -- Kepolisian Depok menyampaikan ancaman hukuman satu tahun kepada pedagang petasan dan kembang api yang ditangkap dua hari lalu. "Kelas mereka hanya pedagang, bukan distributor atau pembuat," kata Ajun Komisaris Basuki Herlambang, Kepala Staf Reserse Kriminal. Polisi merazia tiga tempat: Pasar Dewi Sartika, Pasar Depok Jaya, dan Terminal Depok. Perolehannya, antara lain jenis kupu-kupu, gasing, roket, disko star, dan meteor. RINI KUSTIANI38...

Berita Lainnya