Pembakar Harmoni Plaza Diancam Hukuman Seumur Hidup

Iswandi, yang membakar bekas kantornya, PT Panca Kusuma, di kompleks Harmoni Plaza, Jalan Suryo Pranoto 2, Jakarta Pusat, diancam hukuman seumur hidup.

Rabu, 19 Oktober 2005

JAKARTA -- Iswandi, yang membakar bekas kantornya, PT Panca Kusuma, di kompleks Harmoni Plaza, Jalan Suryo Pranoto 2, Jakarta Pusat, diancam hukuman seumur hidup. Ancaman hukuman tersebut dikenakan, kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Komisaris Prasetyo Utomo kemarin, karena perbuatan Iswandi pada Senin (17/10) itu menyebabkan tiga orang tewas dan sembilan luka-luka. Iswandi dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutk...

Berita Lainnya