Depok Edarkan Surat THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok Puriyati Kasmadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/2663 Naker tertanggal 5 Oktober 2005 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Rabu, 19 Oktober 2005
DEPOK -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok Puriyati Kasmadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/2663 Naker tertanggal 5 Oktober 2005 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ada empat hal pokok yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja selama tiga bulan secara terus-menerus. Kedua, besarnya THR ditetapkan untuk m...