Organda Ngotot Tarif Bus Patas Rp 2.500

Gubernur tidak akan merevisi tarif angkutan.

Kamis, 13 Oktober 2005

JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berkeras menerapkan tarif bus Patas non-AC Rp 2.500, tidak mengikuti tarif yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta Rp 2.000. "Silakan saja kalau mau dikandangin daripada ikut peraturan gubernur kami rugi terus," kata Ketua Organda Herry Rotty di Jakarta kemarin.Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 115/2005 tentang penetapan tarif angkutan penumpang dengan ...

Berita Lainnya