Eddy Yuwono Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Wakil Direktur PT Panca Nusa Sentana Eddy Yuwono 2 tahun 10 bulan.

Rabu, 12 Oktober 2005

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Wakil Direktur PT Panca Nusa Sentana Eddy Yuwono 2 tahun 10 bulan. "Terdakwa bersalah melakukan penipuan," kata ketua majelis hakim I.G.N. Adi Wardana dalam putusannya kemarin.Eddy yang pernah tergelincir dalam kasus penggelapan dana sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB) ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.Penasihat huku...

Berita Lainnya