Tarif Baru Taksi Berlaku Hari Ini

Para Sopir yang menggunakan sistem komisi makin waswas.

Selasa, 11 Oktober 2005

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyetujui kenaikan tarif taksi 34 persen sebagai batas atas sesuai dengan usulan Dewan Transportasi Kota. Tarif baru itu mulai berlaku hari ini."Ini sudah final, sudah saya tanda tangani dan mulai berlaku besok (hari ini)," katanya di Balai Kota kemarin.Perincian kenaikan tersebut: buka pintu naik 25 persen, dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000; tarif tunggu naik 38 persen, menjadi Rp 20 ribu per jam; tarif per k...

Berita Lainnya