Depok Town Square Langgar Tata Bangunan

Ketua Komisi C DPRD Depok Siswanto mengatakan, Depok Town Square (Detos) melanggar tata bangunan.

Sabtu, 8 Oktober 2005

DEPOK -- Ketua Komisi C DPRD Depok Siswanto mengatakan, Depok Town Square (Detos) melanggar tata bangunan. Letak pelanggarannya antara lain belum membuat atau jalur lambat guna mengurangi kemacetan, memasang kanopi, dan saluran drainase. "Itu semua tanggung jawab investor dan dalam pengawasan pemerintah," ungkap Siswanto, Jumat (7/10). Kondisi lingkungan Detos, menurut dia, saat ini pada bagian depan telah terpasang paving dengan posisi miring. Bang...

Berita Lainnya