Tempat Hiburan Diharuskan Tutup Selama Ramadan

"Bagaimana kami mau menggaji dan memberikan tunjangan hari raya bagi karyawan?"

Senin, 3 Oktober 2005

TANGERANG -- Semua tempat hiburan di Kota Tangerang diharuskan tutup selama bulan suci Ramadan. "Kami akan mencabut izin usahanya bagi tempat hiburan yang melanggar aturan itu," ujar Kepala Subdinas Pariwisata Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata Kota Tangerang, Iryani Mansur, kepada wartawan akhir pekan lalu. Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim Nomor 451.13/1639-Perindagkopar/2005, yang diedarkan sejak...

Berita Lainnya