Hak Tanah 38 Warga Ciputat Dicabut

Warga siap kemungkinan digusur paksa.

Selasa, 27 September 2005

TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan pencabutan hak atas tanah dan bangunan milik 38 warga Ciputat. Tanah dan bangunan itu berada di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Ir Juanda untuk proyek jembatan layang (flyover) yang dimulai November ini.Langkah tersebut sebagai konsekuensi berlakunya Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum. Bagi warga yang menolak menerima ganti rugi, pemerintah m...

Berita Lainnya