Menjelang Ramadan, Hiburan Diminta Tutup

Pengusaha hiburan malam diimbau agar menutup usaha mereka tiga hari pertama pada Ramadan dan tiga hari setelah Ramadan.

Sabtu, 24 September 2005

Pengusaha hiburan malam diimbau agar menutup usaha mereka tiga hari pertama pada Ramadan dan tiga hari setelah Ramadan. "Sudah kami usulkan kepada pemerintah DKI," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani kemarin. Prosedur tahun ini dibuat berbeda dengan tahun lalu yang menerapkan pembatasan waktu operasi tempat hiburan malam, yakni antara diskotek dengan karaoke berbeda waktu tutupnya. "Kalau seperti itu malah ribet, lebih baik d...

Berita Lainnya