Tentang Taksi Primer Itu

Pada Maret 2005, Biro Administrasi Perekonomian Provinsi DKI Jakarta menemukan pemalsuan Surat Persetujuan Izin Prinsip Pengusahaan Angkutan Taksi bernomor 2938/-1.811.32 tertanggal 8 Oktober 2003.

Kamis, 22 September 2005

Pada Maret 2005, Biro Administrasi Perekonomian Provinsi DKI Jakarta menemukan pemalsuan Surat Persetujuan Izin Prinsip Pengusahaan Angkutan Taksi bernomor 2938/-1.811.32 tertanggal 8 Oktober 2003. Surat itu memberikan izin PT Primer Metro Transindo untuk mengoperasikan 300 unit kendaraan. Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan, tanda tangan di surat itu dipalsukan. Kepala Subdinas KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bambang Gardjito, salah seoran...

Berita Lainnya