Revisi PP Nomor 24/2004

Pemerintah DKI Jakarta, baik eksekutif maupun legislatif, mendukung tuntutan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai hasil Rapat Koordinasi Badan Kerja Sama Pimpinan DPRD Provinsi Se-Indonesia pada 8 September lalu.

Sabtu, 10 September 2005

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta, baik eksekutif maupun legislatif, mendukung tuntutan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai hasil Rapat Koordinasi Badan Kerja Sama Pimpinan DPRD Provinsi Se-Indonesia pada 8 September lalu.Peraturan itu dinilai kurang memberi jaminan tunjangan operasional Dewan dan kesetaraannya dengan gubernur. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyataka...

Berita Lainnya