Satu Pembunuh Direktur BIN Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Halidah Alkatiri, 45 tahun, salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Barkah Hanny, 42 tahun, istri Direktur Operasional BIN Abdurrahman Pellu, dan sopirnya, Rochmat bin Hadi.

Kamis, 8 September 2005

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Halidah Alkatiri, 45 tahun, salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Barkah Hanny, 42 tahun, istri Direktur Operasional BIN Abdurrahman Pellu, dan sopirnya, Rochmat bin Hadi. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membantu pembunuhan t...

Berita Lainnya