Pembunuh Istri Direktur BIN Dihukum Seumur Hidup

Tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Rabu, 7 September 2005

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Adnin Hasan, 35 tahun, dan Matlub Subono, 63 tahun. Keduanya terdakwa pembunuh Barkah Hanny, 42 tahun, dan sopirnya, Rochmat bin Rohadi, 40 tahun. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati.Barkah Hanny, istri Direktur Operasional Badan Intelijen Negara Abdurrahman Pellu, dibunuh pada 12 Februari 2005 di kediaman Matlu...

Berita Lainnya