Mencontoh Bali

Pemerintah Provinsi Bali tak mau berkompromi soal kendaraan tua atau butut yang kerap mogok.

Rabu, 7 September 2005

Pemerintah Provinsi Bali tak mau berkompromi soal kendaraan tua atau butut yang kerap mogok. Pembatasan umur kendaraan sudah diberlakukan di sini, walau baru pada jenis mobil niaga. Melalui Peraturan Daerah Nomor 6/2003, kendaraan niaga yang boleh beroperasi hanya yang usianya kurang dari 10 tahun. "Artinya, bila ada mobil yang umurnya sudah lebih dari 10 tahun, proses bea balik nama akan ditolak," kata I Komang Budhiarta, Ketua Komisi C DPRD Bali. ...

Berita Lainnya