Tolak Pasien Miskin, Denda Rp 50 Juta

Rumah sakit di Kota Bogor wajib menerima pasien gawat darurat dari keluarga miskin.

Jumat, 26 Agustus 2005

BOGOR -- Rumah sakit di Kota Bogor wajib menerima pasien gawat darurat dari keluarga miskin. Jika menolak, kata Wali Kota Bogor H Diani Budiarto, rumah sakit akan didenda setinggi-tingginya Rp 50 juta. "Atau pidana kurungan (bagi direkturnya) paling lama tiga bulan," ujarnya kemarin.Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang disahkan DPRD Bogor pekan lalu. "Peraturan daerah ini sesuai dengan UU Nomo...

Berita Lainnya