Sabu-sabu Diselundupkan ke Penjara

Rusmaini Rahmah, 39 tahun, tertangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang kelas IIA, Rabu (24/8) sore karena membawa paket sabu-sabu.

Jumat, 26 Agustus 2005

TANGERANG -- Rusmaini Rahmah, 39 tahun, tertangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang kelas IIA, Rabu (24/8) sore karena membawa paket sabu-sabu. Saat itu warga Jakarta Pusat itu akan mengunjungi seorang tahanan bernama Sidiq, 50 tahun.Sabu-sabu itu dikemas dalam sachet kopi yang dibungkus dalam kotak. Rusmaini diserahkan ke Polsek Benteng, Kota Tangerang. Kepala Polsek Benteng AKP Sunardi mengatakan, sabu-sabu itu terdiri atas tiga p...

Berita Lainnya