DPRD Urung Tetapkan Dua Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang untuk menetapkan peraturan daerah perubahan status desa menjadi kelurahan dan perda perubahan anggaran APBD 2005 tidak jadi dilaksanakan.

Kamis, 25 Agustus 2005

TANGERANG -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang untuk menetapkan peraturan daerah perubahan status desa menjadi kelurahan dan perda perubahan anggaran APBD 2005 tidak jadi dilaksanakan. Sebab, panitia khusus belum punya keputusan final tentang hal itu. Meskipun belum final, menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi, panitia khusus telah memutuskan akan menetapkan perda perubahan status desa itu, yakni 75 dari 77 desa akan di...

Berita Lainnya