Pengusaha Hotel Tak Setor Pajak

Pengusaha hotel, restoran, dan pengusaha hiburan banyak yang tak menyetorkan pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.

Rabu, 24 Agustus 2005

JAKARTA -- Pengusaha hotel, restoran, dan pengusaha hiburan banyak yang tak menyetorkan pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Menurut Kepala Dispenda Agusman Badarudin, yang belum membayar dikenai denda 2 persen dari pajak yang wajib disetor. Mulai 2006, Dispenda memberlakukan program SMS reward melalui pesan pendek. Bagi warga yang mengkonsumsi makanan di hotel atau restoran, kemudian mengirimkan jumlah tagihan berikut nama ho...

Berita Lainnya