Pembawa 50 Gram Heroin Dituntut 10 Tahun

Ramakau Jonas alias Npoto, warga Kingdom Lisotho, Afrika Barat, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang perkara heroin di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Rabu, 24 Agustus 2005

TANGERANG -- Ramakau Jonas alias Npoto, warga Kingdom Lisotho, Afrika Barat, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang perkara heroin di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Selain hukuman kurungan, terdakwa wajib membayar denda Rp 1 juta.Menurut jaksa Tony Matan, walau barang bukti bukan milik terdakwa, perbuatan Ramakau tidak ada yang meringankan. Sebab, terdakwa terbukti membawa heroin ketika ditangkap polisi pada 4 Maret 2005 di depan...

Berita Lainnya