PLN: Tidak ada Ganti Rugi

"Ini bentuk kinerja yang buruk. Malu-maluin aja."

Sabtu, 20 Agustus 2005

JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono menegaskan, tidak ada pembayaran ganti rugi kepada konsumen akibat listrik padam mendadak di Pulau Jawa dan Bali pada Kamis (18/8).Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, PLN baru membayar ganti rugi apabila pemadaman terjadi tujuh kali atau total pemadaman mencapai 24 jam dalam sebulan. "Apabila kurang dari ketentuan itu, berarti tidak akan ada penggantian untuk masyarakat," papar Eddie saat ...

Berita Lainnya