PLN Gugat Pabrik Pencuri Listrik

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggugat perdata PT Prima Indah Lestari (PIL) di Jalan Tegal Alur Nomor 83, Cengkareng, dan di Jalan Rawa Melati Blok A/E9, Cengkareng, karena melakukan modifikasi pada instalasi listrik sehingga pemakaian listrik tidak tercatat.

Kamis, 18 Agustus 2005

JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggugat perdata PT Prima Indah Lestari (PIL) di Jalan Tegal Alur Nomor 83, Cengkareng, dan di Jalan Rawa Melati Blok A/E9, Cengkareng, karena melakukan modifikasi pada instalasi listrik sehingga pemakaian listrik tidak tercatat. "Kami pertimbangkan untuk menggugat pidana (juga)," kata Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Harry Ronald Wattilete,...

Berita Lainnya