Tiga Pengganda Uang Dibekuk Polisi

Sedikitnya 30 orang yang menjadi korban.

Sabtu, 30 Juli 2005

JAKARTA -- Tiga tersangka pelaku penipuan "dana gaib" (penggandaan uang) dibekuk aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara, Rabu (20/7). Ketiga tersangka itu dibekuk di Jalan Jati V, No. 21 RT 01/06 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka adalah Sa'ali alias Ali bin H Abdul Rosid, 37 tahun; Ruspiandi alias Ujang bin Ivke Jumhari, 40 tahun; dan Paryanto alias Ki Sewu Brodjo bin Poniman, 35 tahun. Modusnya, kata Kepala Satu...

Berita Lainnya