Kerja Sama PAM dengan Palyja Abaikan Perda

Penandatanganan kerja sama operasional antara PAM Jaya dan Palyja serta Thames PAM Jaya (TPJ) pada 6 Juni 1997 dinilai mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 13/1992 tentang PAM Jaya sebagai perusahaan air minum daerah.

Jumat, 29 Juli 2005

JAKARTA - Penandatanganan kerja sama operasional antara PAM Jaya dan Palyja serta Thames PAM Jaya (TPJ) pada 6 Juni 1997 dinilai mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 13/1992 tentang PAM Jaya sebagai perusahaan air minum daerah. Rois Hadayana Syaugie, anggota tim PDAM, menilai, PAM melangkahi Pasal 45 Perda tentang Proses Kerja Sama. Dalam perda itu disebutkan, para pihak dalam kerja sama joint venture mempunyai saham dan hak yang sama. Kenyataannya,...

Berita Lainnya