Pengelola Judi Dihukum Ringan

Sebanyak 120 penjudi lainnya belum diterima kejaksaan.

Kamis, 28 Juli 2005

BEKASI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, diketuai Agus Iskandar, memvonis terdakwa kasus pengelola arena judi, Kwee Tedi Gunawan, dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 16 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Elly Rahmawati yang menuntut dua tahun. Selain Kwee, hakim memvonis 15 terdakwa lainnya yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Elly Rahmawati menuntut para terdakwa ...

Berita Lainnya