Terdakwa Korupsi Dinas Kebakaran Disidang

Mulai kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus korupsi di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.

Rabu, 27 Juli 2005

JAKARTA -- Mulai kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus korupsi di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat. Dua terdakwa, Fuad Said, 51 tahun, dan Mingan Suyono, 53 tahun, didakwa telah merugikan negara Rp 235 juta.Jaksa penuntut umum Umar mendakwa Fuad selaku Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri dengan uang negara. "Tindak korupsi yang didakwakan kepada Fuad Sa...

Berita Lainnya