Raperda Tanah Harus Ada Sanksi

Sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Rabu, 27 Juli 2005

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jakarta memuat soal sanksi bagi pelaku kecurangan pengadaan tanah itu. "Kita harapkan di sini (dalam perda) penegasan sanksi bagi yang melakukan kecurangan ataupun kesalahan supaya dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi A, Perdata Tambunan, seusai rapat pembaha...

Berita Lainnya