Cek Ganti Rugi

Warga yang sudah menyetujui ganti rugi proyek Banjir Kanal Timur hanya akan menerima cek untuk dicairkan ke Bank DKI tanpa menerima perincian dari daftar nominatif ganti rugi.

Rabu, 27 Juli 2005

JAKARTA -- Warga yang sudah menyetujui ganti rugi proyek Banjir Kanal Timur hanya akan menerima cek untuk dicairkan ke Bank DKI tanpa menerima perincian dari daftar nominatif ganti rugi."Ini karena waktunya mepet dan dibuat oleh Pembangunan Umum," kata Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah, sekaligus Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemerintah Daerah Jakarta Timur, Achmad Azis, kemarin.Pembayaran tersebut, kata Azis, tak terbatas waktunya dan hanya...

Berita Lainnya