Ruang Merokok Belum Digunakan

Meski peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara yang memuat larangan merokok di sembarang tempat di Jakarta sudah disahkan empat bulan lalu, pelaksanaan di lapangan belum efektif.

Sabtu, 16 Juli 2005

JAKARTA -- Meski peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara yang memuat larangan merokok di sembarang tempat di Jakarta sudah disahkan empat bulan lalu, pelaksanaan di lapangan belum efektif. Di Jakarta Utara, banyak tamu dan pegawai gedung wali kota itu merokok di sembarang tempat. Mereka tidak memanfaatkan ruang merokok yang disediakan di sana.Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas mengakui bahwa penggunaan ruangan tersebut masih belu...

Berita Lainnya