Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang korupsi di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Kamis, 14 Juli 2005

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang korupsi di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.Terdakwa Harun Alrasid, mantan Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, oleh JPU dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayar, dikenai subsider 5 bulan penjara," kata Martono. Harun juga harus membayar uang pengganti Rp 845.386.468. Jika ter...

Berita Lainnya