DKI Mulai Terapkan Perpres Nomor 36

Gubernur yang mengusulkan, Presiden yang mencabut hak atas tanah.

Senin, 11 Juli 2005

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta telah merampungkan dua surat keputusan (SK) gubernur pelengkap Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya, kedua surat itu diteken Gubernur DKI Sutiyoso pada tanggal yang berbeda.Dengan terbitnya surat itu, kata dia, peraturan presiden yang sempat menjadi kontroversi ini sudah bisa diberlakukan di wi...

Berita Lainnya