Pembahasan UU Nomor 34/1999 Minta Dipercepat

Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 yang mengatur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Jakarta yang tak kunjung rampung.

Kamis, 23 Juni 2005

JAKARTA -- Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 yang mengatur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Jakarta yang tak kunjung rampung. Dewan minta pembahasannya segera dipercepat. Percepatan itu dinilai merupakan indikasi kebijakan politis pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah DKI Jakarta. "Itu harus dimaknai sebagai isyarat pemberian kewenangan pe...

Berita Lainnya