Restu Wapres untuk BKT

Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk meneruskan pemakaian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Rabu, 22 Juni 2005

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk meneruskan pemakaian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. "Diteruskan, cuma ada sosialisasi," kata Sutiyoso di Balai Kota DKI Jakarta kemarin. Sutiyoso kembali mengatakan bahwa keberadaan Perpres Nomor 36/2005 itu untuk mengatasi ulah spekulan tanah yang sering menghambat ...

Berita Lainnya